PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 66
BAB 3 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARBON
Unit Karbon Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_65|Pasal 65 ayat (6)]] dapat diperjualbelikan kepada: a. penanggung jawab Instalasi yang Diatur sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_63|Pasal 63 ayat (1)]]; b. Pelaku Usaha yang melakukan Offset Emisi GRK secara sukarela; dan/atau c. masyarakat.
