PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 52
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c dilakukan oleh:
- a. gubernur, untuk Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi; dan
- b. bupati/wali kota, untuk Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/kota.
