PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 51
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilakukan pada setiap bidang dengan ketentuan:
- a. bidang ketahanan pangan, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- b. bidang ketahanan air, dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kehutanan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
- c. bidang ketahanan energi, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, kehutanan, pekerjaan umum, kelautan, perkebunan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi;
- d. bidang ketahanan kesehatan, dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kehutanan, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
- e. bidang ketahanan ekosistem, dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, kelautan, dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Pemantauan dan evaluasi keseluruhan aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
