PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 53
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 dilaporkan oleh:
- a. bupati/wali kota kepada gubernur dan ditembuskan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
- b. gubernur kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan
- c. Menteri Terkait/kepala lembaga terkait kepada Menteri.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyusun laporan pencapaian target NDC Adaptasi Perubahan Iklim setiap tahun.
(3) Laporan pencapaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada tahun berikutnya.
