PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 41
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Penyusunan dan penetapan target Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c dilakukan paling sedikit berdasarkan:
- a. Baseline Ketahanan Iklim;
- b. peta jalan dan strategi implementasi NDC;
- c. pertumbuhan perekonomian nasional;
- d. aspek sosial dan budaya;
- e. kesetaraan gender dan kelompok rentan;
- f. efektivitas Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
- g. prioritas pembangunan nasional.
(2) Penyusunan target Ketahanan Iklim dilakukan oleh Menteri Terkait/kepala lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Hasil penyusunan target Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC.
(4) Target Ketahanan Iklim digunakan sebagai dasar:
- a. penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
- b. pengukuran Ketahanan Iklim tahunan.
