Pasal 40
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilakukan dalam lingkup nasional.
(2) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
- a. hasil Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim;
- b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; dan
- c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(3) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
- a. identifikasi wilayah dengan kerentanan tinggi dan sangat tinggi; dan
- b. penetapan jumlah wilayah kerentanan tinggi dan sangat tinggi sebagai Baseline Ketahanan Iklim.
(4) Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam:
- a. penetapan target Ketahanan Iklim;
- b. penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
- c. pengukuran besarnya capaian Ketahanan Iklim.
(5) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim dilakukan oleh Menteri Terkait dan/atau kepala lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(6) Hasil penyusunan Baseline Ketahanan Iklim ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC.
