PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 39
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a disusun oleh Menteri Terkait/kepala lembaga terkait.
(2) Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
- a. identifikasi wilayah yang mengalami peningkatan suhu udara berdasarkan data historis dan proyeksinya; dan
- b. identifikasi dampak perubahan iklim pada bidang prioritas di wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Hasil Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim paling sedikit memuat:
- a. tingkat kerentanan, risiko, dan dampak Perubahan Iklim; dan
- b. pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
