PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 38
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
Perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
- a. Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim;
- b. penyusunan dan penetapan Baseline Ketahanan Iklim;
- c. penyusunan dan penetapan target Ketahanan Iklim; dan
- d. penyusunan dan penetapan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
