PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 42
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Baseline Ketahanan Iklim dan/atau target Ketahanan Iklim yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) dapat dilakukan perubahan apabila terjadi:
- a. bencana alam dan non-alam;
- b. perubahan kebijakan pembangunan terkait dengan perubahan iklim; dan/atau
- c. perubahan metodologi pada analisa kerentanan risiko dan dampak perubahan iklim yang memberikan pengaruh signifikan.
(2) Perubahan Baseline Ketahanan Iklim dan/atau target Ketahanan Iklim dilakukan dengan tahapan:
- a. Menteri Terkait dan/atau kepala lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya menyampaikan usulan perubahan Baseline dan/atau target Ketahanan Iklim kepada Menteri;
- b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri Terkait dan/atau kepala lembaga terkait; dan
- c. dalam hal usulan perubahan Baseline dan/atau target Ketahanan Iklim disetujui, Menteri menetapkan perubahan Baseline dan/atau target Ketahanan Iklim.
