PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 35
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diselenggarakan dengan tahapan:
- a. perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
- b. pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
- c. pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(2) Tahapan penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- a. kementerian/lembaga, untuk lingkup nasional;
- b. gubernur, untuk lingkup provinsi; dan
- c. bupati/wali kota, untuk lingkup kabupaten/kota.
