PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 34
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 33 diatur dalam Peraturan Menteri.
