PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 33
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan yang berpengaruh penting terhadap capaian NDC meliputi:
- a. kebijakan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- b. kelembagaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- c. pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- d. pengembangan teknologi;
- e. peningkatan kapasitas dan kepedulian masyarakat;
- f. penelitian;
- g. pengurangan Emisi GRK; dan
- h. penegakan hukum dan kepatuhan hukum.
(2) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- a. Menteri Terkait berdasarkan Sektor dan/atau Sub Sektor; dan
- b. gubernur, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi.
(3) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikoordinasikan oleh:
- a. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
- b. koordinator Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), untuk aksi masing-masing Sektor.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dilaporkan oleh:
- a. Menteri Terkait kepada Menteri;
- b. gubernur kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan
- c. Menteri kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
