PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 36
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim dilakukan pada bidang:
- a. pangan;
- b. air;
- c. energi;
- d. kesehatan;
- e. ketahanan ekosistem; dan/atau
- f. bidang lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kebutuhan ketahanan, dan kapasitas nasional.
(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait.
