PERPRES
JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN
Pasal 4
Peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
- pelayanan kesehatan di Negara Penerima;
- pelayanan kesehatan di negara lain;
- evakuasi medis;
- repatriasi atau pemulangat jenazah; dan
- pelayanan kesehatan dalam kondisi wabah dan kejadian luar biasa sepanjang tidak dijamin oleh program lain.
