PERPRES
JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN
Pasal 3
(1) Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 meliputi:
- duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
- wakil tetap Republik Indonesia;
- wakil delegasi tetap Republik Indonesia;
- wakil kepala Perwakilan Diplomatik;
- deputi wakil tetap Republik Indonesia;
- kuasa usaha tetap;
- konsul jenderal; dan
- konsul, yang masing-masing memimpin Penvakilan di Negara Penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional.
(2) Wakil tetap Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b termasuk wakil tetap Republik lndonesia untuk Association of Southeast Asian Nations.
