PERPRES
JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
