PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON MEDICAL DEWCE DIRECTME
Pasal 1
(1) Mengesahkan ASEAIV Agremeent on Medical Deuice Directiue
(Persetujuan ASEAN untuk Pengaturan Peralatan Kesehatan) yang telah ditandatangani pada tanggal 21 November 2Ol4 di Bangkok, Thailand.
(2) Salinan naskah asli ASEAN Agremeent on Medical Deuice
Directiue (Persetujuan ASEAN untuk Pengaturan Peralatan Kesehatan) dalam bahasa Inggris serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
't.
trRES IDEI]
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2O18
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Hukum, De ti Bidang Hukum dan g-undangan,
Setiawati
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa ASEAN Agreement on Medical Deuice Directiue (Persetujuan ASEAN untuk Pengaturan Peralatan Kesehatan) bertujuan untuk mewujudkan komitmen Pemerintah Indonesia di dalam penyederhanaan birokrasi penerapan standar di bidang alat-alat kesehatan serta peningkatan efisiensi perdagangan alat kesehatan di ASEAN;
bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Medical Deuice Directiue (Persetujuan ASEAN untuk Pengaturan Peralatan Kesehatan) pada tanggal 2I November 2Ol4 di Bangkok, Thailand;
bahwa
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOI2);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 45 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 20lO tentang Pengesahan ASEA/V Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 2);
