PERPRES
PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON MEDICAL DEWCE DIRECTME
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
't.
trRES IDEI]
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2O18
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Hukum, De ti Bidang Hukum dan g-undangan,
Setiawati
