PERPRES
GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA
Pasal 9
BAB 2 — PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
(1) Dengan memperhatikan capaian kinerja BPJS, anggota Dewan
Pengawas dan anggota Direksi dapat diberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Penetapan target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan dari hasil
pengembangan aset BPJS.
