PERPRES
GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA
Pasal 8
BAB 2 — PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
(1) Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf b meliputi:
- tunjangan; dan
- fasilitas pendukung pelaksanaan tugas.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- tunjangan hari raya keagamaan;
- santunan purna jabatan;
- tunjangan cuti tahunan;
- tunjangan asuransi sosial; dan
- tunjangan perumahan.
(3) Fasilitas pendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
- kendaraan dinas;
- kesehatan;
- pendampingan hukum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.254
- olahraga;
- pakaian dinas;
- biaya representasi; dan
- biaya pengembangan.
