PERPRES
GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA
Pasal 10
BAB 2 — PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
(1) Insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi
dibayarkan setelah pengesahan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan BPJS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pajak atas Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung
dan menjadi beban masing-masing anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS.
