PERPRES
GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA
Pasal 11
BAB 2 — PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial memperoleh penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji atau upah bulan terakhir yang berlaku sejak tanggal diberhentikan sampai dengan ditetapkannya keputusan definitif tentang jabatan yang bersangkutan.
