PERPRES
GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA
Pasal 12
BAB 2 — PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri.
