PERPRES
GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA
Pasal 13
BAB 2 — PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
(1) Direksi mengusulkan kepada Presiden besaran penghasilan bagi
anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.254 6
(2) Presiden atau pejabat yang ditunjuk melakukan penilaian terhadap
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Presiden berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menetapkan besaran penghasilan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.
