PERPRES
GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA
Pasal 14
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal penghitungan gaji atau upah dan manfaat tambahan lain bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS belum ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka berlaku gaji atau upah dan manfaat tambahan lain yang selama ini berlaku bagi Dewan Komisaris dan Direksi pada PT ASKES (Persero) untuk BPJS Kesehatan dan PT JAMSOSTEK (Persero) untuk BPJS Ketenagakerjaan.
