Pasal 5
BAB 2 — PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
(1) Gaji atau Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
diberikan dengan formula sebagai berikut:
Gaji atau Upah = Gaji atau Upah Dasar x Faktor Penyesuaian Inflasi x Faktor Jabatan.
(2) Gaji atau Upah Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan beban kerja dan kinerja operasional BPJS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.254 4
(3) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
berdasarkan atas pertimbangan terhadap ukuran dan jumlah aset yang dikelola BPJS serta besarnya tanggung jawab dan kemampuan pendapatan BPJS yang bersangkutan.
(4) Kinerja operasional BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan sekurang-kurangnya mempertimbangkan pelayanan, mutu, manfaat bagi masyarakat, dan indikator keuangan.
