PERPRES
GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA
Pasal 6
BAB 2 — PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
(1) Gaji atau Upah anggota Direksi ditetapkan sebesar 90% (sembilan
puluh persen) dari Gaji atau Upah Direktur Utama.
(2) Besaran Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai
berikut:
- Gaji atau Upah Ketua Dewan Pengawas sebesar 60% (enam puluh persen) dari Gaji atau Upah Direktur Utama; dan
- Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas sebesar 54% (lima puluh empat persen) dari Gaji atau Upah Direktur Utama.
