PERPRES
GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA
Pasal 4
BAB 2 — PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi terdiri
atas:
Gaji atau Upah; dan
Manfaat Tambahan Lainnya.
(2) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi selain mendapat
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat memperoleh Insentif.
