Pasal 3
BAB 2 — PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
(1) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi memperoleh
penghasilan sesuai dengan tanggung jawab serta tuntutan profesionalisme yang diperlukan dalam menjalankan tugas di dalam BPJS.
(2) Penetapan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku dengan mempertimbangkan faktor pengelolaan dana, aset, kondisi dan kemampuan keuangan BPJS, tingkat inflasi, dan faktor lain yang relevan.
(3) Faktor lain yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan faktor yang berlaku umum untuk menentukan tingkat remunerasi pada lembaga sejenis atau lembaga yang mengelola dana atau memikul beban kerja sebesar yang dikelola BPJS.
