PERPRES
GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BPJS merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab
kepada Presiden.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.254
(2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
BPJS Kesehatan; dan
BPJS Ketenagakerjaan.
