PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing
maupun bersama-sama.
2020, No. 19 -7-
