PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
