PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 8
(1) Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar
selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
