Pasal 7
(1) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah sesuai dengan persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
2020, No. 19 -6-
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja;
atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.
