PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive
Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of Chile) yang telah ditandatangani pada tanggal
14 Desember 2017 di Santiago, Chile.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of Chile) dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Spanyol sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.30 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa persetujuan kemitraan ekonomi
komprehensif merupakan salah satu upaya
Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional
yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- bahwa untuk meningkatkan kerja sama
perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Chile, perlu membentuk
persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif;
www.peraturan.go.id
2019, No.30 -2-
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Chile telah menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif
antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Chile) pada tanggal 14 Desember 2017 di Santiago, Chile;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
www.peraturan.go.id
2019, No.30 -3-
