PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.30 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
