PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 26
(1) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
