PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 27
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.12 13
