PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah;
- fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah;
- pelaksanaan pembinaan umum penyelenggaraan bina keuangan daerah;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan keuangan daerah;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan keuangan daerah;
- fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan;
- pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daerah;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan bina keuangan daerah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
