PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 24
(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ruang lingkup Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyusunan dan perencanaan anggaran daerah;
- pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah;
- manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
- pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah dan investasi daerah;
- pengelolaan kekayaan daerah;
www.peraturan.go.id
2015, No.12 12
- pinjaman dan hibah daerah;
- pengelolaan badan layanan umum daerah; dan
- fasilitasi pengelolaan sistem informasi keuangan daerah.
