PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
