PERPRES
SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat BSANK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri.
