PERPRES
SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, BSANK didukung oleh sebuah
sekretariat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.22 4
(2) Sekretariat BSANK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin
oleh Sekretaris yang melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua BSANK.
(3) Sekretaris BSANK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat secara
Ex Officio oleh Pejabat Eselon II.a. di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
(4) Sekretaris BSANK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri.
