PERPRES
SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, BSANK dapat
membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Ketua BSANK.
Bagian Ketiga Sekretariat
