PERPRES
SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI
Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
Untuk menjadi Anggota BSANK, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- minimal berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki tingkat pendidikan sekurang-kurangnya sarjana (S1) atau yang setingkat;
- memiliki pengetahuan di bidang standardisasi, akreditasi dan/atau sertifikasi;
- memiliki pengalaman kerja di bidang standardisasi, akreditasi dan/atau sertifikasi keolahragaan;
- menguasai bahasa asing secara aktif minimal bahasa Inggris;
- tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
- bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.
Bagian Kedua Kelompok Kerja
