PERPRES
SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI
Pasal 7
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota BSANK diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Menteri.
(2) Anggota BSANK yang berasal dari unsur masyarakat olahraga, pakar
olahraga, dan akademisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) diusulkan oleh Menteri melalui mekanisme uji kelayakan dan
kepatutan secara terbuka dan obyektif.
