PENGESAHAN PERSETUJUAN
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of Bangladesh on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service/Official Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 2010 di Bukittinggi, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.29
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.29 4
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.29
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.29 6
www.djpp.depkumham.go.id
7 2012, No.29
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.29 8
www.djpp.depkumham.go.id
9 2012, No.29
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.29 10
www.djpp.depkumham.go.id
11 2012, No.29
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Bukittinggi, pada tanggal 9 Agustus 2010 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of Bangladesh on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service/Official Passports), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.29 2
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
