PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.29
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.29 4
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.29
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.29 6
www.djpp.depkumham.go.id
7 2012, No.29
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.29 8
www.djpp.depkumham.go.id
9 2012, No.29
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.29 10
www.djpp.depkumham.go.id
11 2012, No.29
www.djpp.depkumham.go.id
