PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM Pasal 1.1 Tujuan
Usaha Kecil dan Menengah
- Para Pihak, mengakui peran dasar usaha kecil dan menengah (selanjutnya disebut "UKM") dalam memelihara dinamika ekonomi nasional masing-masing, wajib bekerjasama dalam mempromosikan kerjasama yang erat antar UKM serta badan-badan terkait Para Pihak.
- Kerjasama dimaksud mencakup: (a) membentuk peluang jejaring bagi UKM Para Pihak untuk memfasilitasi kerjasama dan/atau berbagi cara-cara
terbaik, seperti dalam bidang pengembangan keterampilan manajemen, alih teknologi, peningkatan kualitas produk, jaringan mata rantai pemasok, teknologi informasi, akses pembiayaan, serta bantuan teknik; (b) memfasilitasi arus investasi UKM Korea di Negara-Negara Anggota ASEAN, dan sebaliknya; dan (c) mendorong badan-badan terkait untuk membahas, bekerjasama dan berbagi informasi dan pengalaman dalam pengembangan kebijakan dan program UKM.
