PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM Pasal 1.1 Tujuan
Manajemen dan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Para Pihak, mengakui bahwa pertumbuhan ekonomi kemakmuran yang berkelanjutan sangat bergantung pada pengetahuan dan keterampilan manusia, wajib: (a) mendorong pertukaran akademisi, pengajar, pelajar, anggota lembaga pendidikan dan orang-orang yang terlibat dalam kegiatan ilmiah atau pendidikan; dan (b) mendorong badan-badan terkait Para Pihak untuk membahas dan bekerjasama dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan para pekerjanya.
